ZOAHARIAN.COM - Pemerintah Thailand mendapat perintah tegas dari Pengadilan Administratif Pusat untuk mempercepat penanganan ikan nila dagu hitam atau blackchin tilapia yang menyebar di sejumlah perairan dan mengganggu ekosistem serta mata pencaharian masyarakat.
Dalam putusan yang dibacakan pada Selasa, 8 September 2026, pengadilan memerintahkan Departemen Perikanan Thailand bersama direktur jenderalnya untuk mengendalikan, mencegah, mengatasi, dan menekan perkembangbiakan serta penyebaran ikan invasif tersebut.
Langkah penanganan itu harus dilakukan berdasarkan rencana aksi penanganan wabah blackchin tilapia periode 2024-2027 maupun tindakan lain yang dianggap diperlukan. Pemerintah juga diminta memastikan tersedianya sumber daya agar langkah pengendalian dapat berjalan efektif.
Samut Songkhram Diminta Jadi Zona Darurat
Selain memerintahkan pengendalian ikan invasif, pengadilan juga meminta Menteri Dalam Negeri Thailand menginstruksikan Gubernur Samut Songkhram untuk menetapkan wilayah terdampak sebagai kawasan darurat bencana.
Wilayah yang menjadi perhatian mencakup Amphawa, Mueang Samut Songkhram, dan Bang Khon Thi. Penetapan tersebut ditujukan agar pemerintah dapat mempercepat penyaluran bantuan serta dukungan anggaran kepada masyarakat yang mengalami kerugian akibat penyebaran ikan tersebut.
Proses penetapan kawasan darurat itu harus dilakukan dalam waktu 90 hari setelah putusan perkara berkekuatan hukum tetap. Sementara itu, tindakan pengendalian blackchin tilapia harus dilaksanakan dalam jangka waktu 180 hari setelah putusan final.
Kasus ini bermula dari gugatan 54 warga yang menilai pemerintah lalai dalam mencegah dan mengendalikan penyebaran spesies ikan asing tersebut. Sebanyak 54 pelapor yang menjadi dasar perkara berasal dari Samut Songkhram.
Pengadilan menyatakan Departemen Perikanan memiliki kewajiban hukum untuk menangani persoalan tersebut. Namun, pengadilan juga membebaskan sejumlah lembaga pemerintah lainnya dari tuntutan dalam perkara administratif tersebut.
Ikan Asal Afrika yang Jadi Masalah Besar
Blackchin tilapia merupakan ikan yang berasal dari Afrika Barat. Penyebarannya di Thailand telah menjadi persoalan lingkungan sekaligus ekonomi karena ikan tersebut berkembang biak dan menyebar di berbagai habitat perairan.
Kasus ini juga berkaitan dengan polemik impor ikan tersebut untuk kepentingan penelitian. Charoen Pokphand Foods (CPF) sebelumnya mengakui pernah mengimpor 2.000 ekor blackchin tilapia dari Ghana pada Desember 2010 untuk keperluan penelitian di Samut Songkhram. Namun, CPF membantah bertanggung jawab atas penyebaran ikan tersebut di alam.
Persoalan tersebut kini juga bergulir dalam perkara perdata. Pada 14 September 2026, Pengadilan Banding Thailand mengizinkan gugatan kelompok atau class action terkait kasus blackchin tilapia untuk dilanjutkan.
Para penggugat menuntut kompensasi lebih dari 2,486 miliar baht atau sekitar 1.000 petani dan pembudidaya ikan yang mengaku mengalami kerugian akibat penyebaran ikan invasif tersebut.
Namun, keputusan untuk mengizinkan class action tersebut baru menyangkut prosedur perkara dan belum menentukan CPF bersalah atau wajib membayar ganti rugi.
Kasus ikan nila dagu hitam ini pun menjadi salah satu persoalan lingkungan yang mendapat perhatian besar di Thailand karena dampaknya tidak hanya menyangkut ekosistem, tetapi juga penghasilan masyarakat yang menggantungkan hidup dari sektor perikanan dan pertanian.
Comment (0)
No comments yet. Be the first!
Leave a Comment