BREAKING Prabowo Resmikan Ekosistem Motor Listrik Nasional di Cikarang • Sering Dengar Tapi Nggak Paham? Ini Arti Bahasa Gaul Kekinian • Statistik Pertandingan Los Angeles Rams vs Carolina Panthers, di Wild Card Playoff NFL • Bali United Hadapi Dua Ujian Berat di Dewata Challenge Series 2026, Persib Jadi Tantangan Terakhir • Dari Hadiah Sang Ayah hingga Revolusi 3D, Begini Cara Tiga Pengusaha Indonesia Memanfaatkan Ekosistem Apple BREAKING Prabowo Resmikan Ekosistem Motor Listrik Nasional di Cikarang • Sering Dengar Tapi Nggak Paham? Ini Arti Bahasa Gaul Kekinian • Statistik Pertandingan Los Angeles Rams vs Carolina Panthers, di Wild Card Playoff NFL • Bali United Hadapi Dua Ujian Berat di Dewata Challenge Series 2026, Persib Jadi Tantangan Terakhir • Dari Hadiah Sang Ayah hingga Revolusi 3D, Begini Cara Tiga Pengusaha Indonesia Memanfaatkan Ekosistem Apple
Kembali

Pemkab Bogor Berhentikan Sementara ASN Tersangka Korupsi Proyek RSUD Parung

Pemkab Bogor Berhentikan Sementara ASN Tersangka Korupsi Proyek RSUD Parung
ZOAHARIAN.COM – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor akan memberhentikan sementara seorang aparatur sipil negara (ASN) aktif berinisial BAP yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Gedung RSUD Parung. Langkah tersebut dilakukan untuk mendukung kelancaran proses penyidikan yang tengah dilakukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bogor.

Meski demikian, Pemkab Bogor belum menerbitkan surat pemberhentian sementara karena masih menunggu dokumen resmi dari Kejari sebagai dasar administrasi sesuai ketentuan yang berlaku.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bogor, Ajat Rochmat Jatnika, mengatakan pihaknya telah mengajukan proses pemberhentian sementara terhadap BAP. Namun, mekanisme tersebut baru dapat dilakukan setelah seluruh dokumen pendukung diterima dari penyidik.

"Kita sudah meminta untuk dikeluarkan pemberhentian sementara untuk memudahkan pemeriksaan proses hukumnya, tapi kita minta data-data dulu dari Kejaksaan," ujar Ajat saat dihubungi, Selasa (21/7).

Ajat menegaskan bahwa hingga kini surat pemberhentian sementara belum diterbitkan karena Pemkab Bogor masih menunggu kelengkapan administrasi dari pihak Kejari.

"Belum dikeluarkan, kita minta data-data dulu ke Kejaksaan, untuk ASN memang mekanismenya seperti itu, diberhentikan sementara agar memudahkan proses hukum," tegasnya.

Menurut Ajat, pemberhentian sementara merupakan prosedur administratif yang berbeda dengan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH). Sanksi PTDH, kata dia, hanya dapat dijatuhkan setelah terdapat putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

"Kalau pemberhentian tidak dengan hormat itu setelah ada keputusan hukum yang tetap, sekarang masih ada tahapan-tahapannya dan kita menyesuaikan dengan ketentuan yang berlaku," jelasnya.

Sebelumnya, Kejari Kabupaten Bogor menetapkan BAP sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Gedung RSUD Parung. BAP yang merupakan mantan anggota Kelompok Kerja (Pokja) Unit Layanan Pengadaan Barang/Jasa (ULPBJ) diduga mengatur proses pengadaan hingga penetapan pemenang lelang proyek tersebut.

Akibat perbuatannya, negara diduga mengalami kerugian mencapai Rp9,1 miliar. Penyidik Kejari menyatakan penyidikan masih terus dikembangkan untuk mengungkap seluruh pihak yang terlibat dan tidak menutup kemungkinan adanya penambahan tersangka dalam perkara tersebut.

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Tinggalkan Komentar

Tautan disalin ke clipboard!