ZOAHARIAN.COM - Pemilik mobil listrik yang hendak bepergian menggunakan kapal laut mungkin pernah mengalami kesulitan saat hendak membawa kendaraannya. Sejumlah operator kapal ternyata masih enggan mengangkut kendaraan listrik.
Namun, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menegaskan kondisi tersebut bukan karena adanya larangan membawa mobil listrik menggunakan kapal laut. Persoalannya berkaitan dengan standar keselamatan yang harus dipenuhi oleh kapal pengangkut.
Direktur Perkapalan dan Kepelautan Kemenhub, Samsuddin, membenarkan masih menerima laporan mengenai sejumlah operator kapal yang belum bersedia mengangkut kendaraan listrik.
"Memang kami masih mendapat informasi ada beberapa operator yang masih enggan mengangkut kendaraan listrik," kata Samsuddin di Kemenhub, dikutip dari CNBC Indonesia, Selasa (15/9/2026).
Kemenhub kemudian kembali menyampaikan ketentuan pengangkutan kendaraan listrik kepada para operator kapal. Langkah tersebut dilakukan setelah adanya keluhan dari pengguna jasa yang mengalami penolakan ketika hendak membawa kendaraan listrik melalui transportasi laut.
Ketentuan itu sebenarnya telah diatur dalam Surat Edaran (SE) Direktur Jenderal Perhubungan Laut Nomor SE-DJPL 12 Tahun 2024 tentang Penanganan Kapal Berbendera Indonesia yang Melakukan Pengangkutan Kendaraan Elektrik. Surat edaran tersebut diterbitkan pada 4 April 2024.
Bukan Mobil Listriknya yang Dilarang
Samsuddin menjelaskan, operator kapal yang tidak bersedia mengangkut mobil listrik bukan berarti kendaraan tersebut dilarang berada di kapal laut.
Menurutnya, bisa saja kapal yang bersangkutan belum memenuhi sejumlah persyaratan keselamatan yang ditetapkan pemerintah.
"Mungkin dalam hal ini, di surat edaran itu ada yang tidak terpenuhi. Ya, ada yang tidak terpenuhi sehingga tidak bersedia untuk mengangkut," ujarnya.
Artinya, persoalannya bukan terletak pada status mobil listriknya, melainkan pada kesiapan kapal dan fasilitas keselamatan yang tersedia.
Ada Aturan Khusus untuk Mobil Listrik
Dalam ketentuan Kemenhub, kendaraan listrik yang diangkut melalui kapal harus ditempatkan pada dek terbuka. Kendaraan listrik tidak diperbolehkan ditempatkan di car deck bagian bawah.
Selain lokasi penempatan, kondisi baterai kendaraan juga menjadi perhatian. Daya baterai kendaraan listrik yang akan diangkut dibatasi maksimal 50 persen.
Kapal pengangkut juga harus memiliki ruang terbuka yang memungkinkan awak kapal melakukan tindakan mitigasi apabila terjadi kondisi darurat pada kendaraan listrik.
Tak hanya itu, operator wajib menyediakan peralatan pemadam kebakaran yang sesuai dengan karakteristik kendaraan listrik.
Aturan tersebut diterapkan sebagai bagian dari upaya mengantisipasi risiko keselamatan selama perjalanan laut.
"Jadi ini juga perlu dipahami barangkali masyarakat bahwa bukan berarti ditolak kemudian dia nggak mengangkut. Mungkin syarat-syarat yang sudah disampaikan di dalam edaran itu ada yang tidak terpenuhi untuk keselamatan tadi," kata Samsuddin.
Dengan demikian, pemilik mobil listrik yang hendak menggunakan kapal laut perlu memastikan terlebih dahulu apakah kapal yang dipilih telah memenuhi persyaratan pengangkutan kendaraan listrik. Bagi operator, pemenuhan standar keselamatan menjadi faktor utama sebelum menerima kendaraan listrik untuk diangkut.
Comment (0)
No comments yet. Be the first!
Leave a Comment