ZOAHARIAN.COM - Pasar emas kembali bikin deg-degan. Harga emas batangan milik PT Aneka Tambang Tbk atau Antam kembali mengalami tekanan pada perdagangan Rabu, 24 Juni 2026. Setelah sempat menunjukkan sinyal penguatan sehari sebelumnya, harga logam mulia kini berbalik arah dan turun cukup tajam.
Mengacu pada data Logam Mulia, harga emas Antam hari ini merosot Rp18.000 menjadi Rp2.655.000 per gram. Padahal pada Selasa (23/6/2026), emas Antam baru saja naik Rp5.000 ke posisi Rp2.673.000 per gram. Sementara pada Senin (22/6/2026), harga masih bergerak datar di level Rp2.668.000 per gram.
Penurunan terbaru ini membuat pergerakan emas Antam dalam beberapa hari terakhir terlihat cukup fluktuatif. Meski begitu, jika dilihat sejak awal tahun, emas masih menunjukkan performa yang cukup kuat.
Sepanjang 2026, harga emas Antam masih mengantongi kenaikan sekitar 6,71%. Sebagai perbandingan, pada awal tahun tepatnya 1 Januari 2026, harga emas masih berada di level Rp2.488.000 per gram.
Meski masih berada di zona hijau secara tahunan, posisi saat ini masih cukup jauh dari puncak kejayaannya. Rekor tertinggi sepanjang masa atau all time high (ATH) emas Antam tercatat di level Rp3.168.000 per gram pada 29 Januari 2026.
Bukan hanya harga jual yang terkena tekanan. Harga beli kembali (buyback) juga mengalami penurunan lebih tajam. Pada hari ini, harga buyback ambles Rp36.000 menjadi Rp2.372.000 per gram.
Kondisi tersebut membuat investor dan pemburu logam mulia kembali mencermati arah pergerakan pasar, terutama setelah harga sempat menunjukkan tanda-tanda pemulihan pada perdagangan sebelumnya.
Daftar Harga Emas Antam Rabu, 24 Juni 2026 (belum termasuk pajak):
0,5 gram: Rp1.377.500
1 gram: Rp2.655.000
2 gram: Rp5.250.000
3 gram: Rp7.850.000
5 gram: Rp13.050.000
10 gram: Rp26.045.000
25 gram: Rp64.987.000
50 gram: Rp129.895.000
100 gram: Rp259.712.000
250 gram: Rp649.015.000
500 gram: Rp1.297.820.000
1.000 gram: Rp2.595.600.000
Untuk diketahui, transaksi jual maupun beli emas batangan tetap dikenakan pajak sesuai PMK Nomor 34/PMK.10/2017. Pembelian emas dikenakan PPh 22 sebesar 0,45% untuk pemegang NPWP dan 0,9% untuk non-NPWP, sementara transaksi buyback di atas Rp10 juta juga dikenai potongan pajak sesuai ketentuan yang berlaku.
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!
Tinggalkan Komentar