BREAKING Only 6mm! This Xiaomi Power Bank can be attached to a cellphone, but there is one thing that makes you surprised • Odd-Even Jakarta Has Been 10 Years, Will It Be Relaxed? DKI Transportation Agency Begins to Open Voice • 14 Indonesian Megathrust Zones Highlighted, Japanese Expert Reveals Lessons from the Nankai Trough • Antam Gold Price Today Monday 28 September 2026 Drops! • Crazy Persib Schedule October 2026: 7 Matches in 20 Days, Igor Tolic Prepares Big Rotation BREAKING Only 6mm! This Xiaomi Power Bank can be attached to a cellphone, but there is one thing that makes you surprised • Odd-Even Jakarta Has Been 10 Years, Will It Be Relaxed? DKI Transportation Agency Begins to Open Voice • 14 Indonesian Megathrust Zones Highlighted, Japanese Expert Reveals Lessons from the Nankai Trough • Antam Gold Price Today Monday 28 September 2026 Drops! • Crazy Persib Schedule October 2026: 7 Matches in 20 Days, Igor Tolic Prepares Big Rotation
Return

Hunted by a Special Team, Taufik Hidayat was finally arrested in Majalaya

🇺🇸 English — United States EN
Hunted by a Special Team, Taufik Hidayat was finally arrested in Majalaya
ZOAHARIAN.COM - Tim gabungan Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat (Jabar) berhasil membekuk TH (Taufik Hidayat), tersangka kasus penganiayaan dan penyekapan terhadap seorang wanita berinisial YTR (29) di wilayah Kabupaten Bandung.

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Hendra Rochmawan, mengatakan tersangka berhasil diamankan tim gabungan di wilayah hukum Polres Bandung, tepatnya di Kecamatan Majalaya.

“Benar sudah ditangkap. Polda Jabar berhasil menangkap pelaku penganiayaan dan penyekapan atas nama Taufik Hidayat di wilayah hukum Polres Bandung, tepatnya di Majalaya,” ujar Hendra dalam keterangannya yang diterima, Selasa (23/6) malam.

Sebelumnya, Polda Jabar telah membentuk tim khusus untuk memburu TH guna mengungkap kasus yang menjadi perhatian publik tersebut.

Kapolda Jabar, Rudi Setiawan, mengatakan tim khusus itu dibentuk dengan melibatkan seluruh jajaran Direktorat Reserse di lingkungan Polda Jabar.

“Polda Jabar mengambil langkah cepat dengan menerima pengaduan dan membuat legal standing berupa laporan polisi. Kami membentuk beberapa tim gabungan dari seluruh Direktorat Reserse di Polda Jabar. Karena kami melihat spektrum kasus ini cukup luas, ada dugaan keterlibatan pelaku dalam berbagai tindak pidana lainnya,” kata Rudi saat berada di RSHS Bandung, Selasa (23/6).

Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, status TH telah ditingkatkan menjadi tersangka. Polisi menjeratnya dengan dugaan tindak pidana penganiayaan sesuai Pasal 466 KUHP baru Tahun 2023, serta dugaan penyekapan terhadap korban.

“Beserta penyekapan, ini kami tersangkakan kepada yang bersangkutan, inisial TH,” ujarnya.

Rudi menjelaskan, pengungkapan kasus bermula saat korban dibawa ke rumah sakit pada 12 Juni lalu oleh terduga pelaku bersama seorang saksi. Dari peristiwa itulah polisi mulai mengetahui dugaan adanya penyekapan dan penganiayaan berat terhadap korban.

Selain memburu pelaku sebelum akhirnya berhasil ditangkap, polisi juga mendalami kemungkinan keterlibatan TH dalam kasus lain, termasuk dugaan tindak pidana narkoba hingga aktivitas siber.

“Tim narkoba dibentuk untuk mendeteksi dan menelusuri potensi keterlibatan pelaku dalam narkoba. Siber juga mendalami aktivitas di bidang siber, termasuk kriminal umum dan kriminal khusus,” ungkapnya.

Polisi juga menelusuri rekam jejak TH yang disebut pernah berprofesi sebagai debt collector. Sejumlah perusahaan yang diduga memiliki keterkaitan dengan pelaku juga akan dimintai keterangan guna memperdalam penyelidikan.

Comment (0)

No comments yet. Be the first!

Leave a Comment

Link copied to clipboard!