BREAKING Prabowo Resmikan Ekosistem Motor Listrik Nasional di Cikarang • Sering Dengar Tapi Nggak Paham? Ini Arti Bahasa Gaul Kekinian • Statistik Pertandingan Los Angeles Rams vs Carolina Panthers, di Wild Card Playoff NFL • Bali United Hadapi Dua Ujian Berat di Dewata Challenge Series 2026, Persib Jadi Tantangan Terakhir • Dari Hadiah Sang Ayah hingga Revolusi 3D, Begini Cara Tiga Pengusaha Indonesia Memanfaatkan Ekosistem Apple BREAKING Prabowo Resmikan Ekosistem Motor Listrik Nasional di Cikarang • Sering Dengar Tapi Nggak Paham? Ini Arti Bahasa Gaul Kekinian • Statistik Pertandingan Los Angeles Rams vs Carolina Panthers, di Wild Card Playoff NFL • Bali United Hadapi Dua Ujian Berat di Dewata Challenge Series 2026, Persib Jadi Tantangan Terakhir • Dari Hadiah Sang Ayah hingga Revolusi 3D, Begini Cara Tiga Pengusaha Indonesia Memanfaatkan Ekosistem Apple
Kembali

Benarkah Pemprov Jabar Resmi Berlakukan Lagi SPP Sekolah Negeri Mulai Juli 2026?

Benarkah Pemprov Jabar Resmi Berlakukan Lagi SPP Sekolah Negeri Mulai Juli 2026?
ZOAHARIAN.COM - Beredar unggahan di media sosial Facebook yang mengklaim Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar) telah resmi memberlakukan kembali pembayaran Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP) di sekolah negeri mulai Juli 2026.

Unggahan tersebut juga mengaitkan isu tersebut dengan anggaran Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dan Koperasi Desa Merah Putih. Narasi itu pun memicu beragam komentar dari masyarakat yang mempertanyakan nasib kebijakan sekolah gratis di Jawa Barat.

Lantas, benarkah Pemprov Jawa Barat sudah resmi mengaktifkan kembali SPP di sekolah negeri?

Faktanya: Belum Ada Kebijakan Resmi

Berdasarkan hasil penelusuran, informasi yang menyebut Pemprov Jawa Barat telah resmi memberlakukan kembali SPP di sekolah negeri tidak benar.

Hingga saat ini, pemerintah provinsi belum menetapkan kebijakan resmi terkait pemberlakuan kembali SPP. Wacana tersebut masih sebatas usulan dalam pembahasan perubahan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pendidikan.

Artinya, belum ada keputusan final yang mewajibkan siswa sekolah negeri membayar SPP.

Masih Tahap Pembahasan DPRD

Anggota Komisi V DPRD Jawa Barat, Aceng Malki, sebagaimana dikutip dari ANTARA, menjelaskan bahwa pembahasan mengenai kemungkinan pemberlakuan kembali SPP masih berlangsung.

Menurutnya, DPRD masih mengumpulkan berbagai masukan dari Dinas Pendidikan, kepala sekolah, akademisi, guru, organisasi pendidikan, hingga masyarakat sebelum mengambil keputusan.

Aceng menegaskan bahwa usulan tersebut juga tidak ditujukan kepada seluruh siswa.

Dalam pembahasannya, SPP hanya diwacanakan dikenakan kepada orang tua yang dinilai mampu secara ekonomi, yakni mereka yang memiliki penghasilan sekitar Rp8 juta per bulan ke atas atau masuk kategori desil 5 hingga desil 10.

Meski demikian, ia menekankan bahwa usulan tersebut belum menjadi kebijakan resmi karena proses revisi perda masih berjalan.

DPRD Jabar: Pendidikan Gratis Harus Tetap Dipertahankan

Di sisi lain, Wakil Ketua DPRD Jawa Barat, Ono Surono, menyatakan secara tegas menolak wacana pemberlakuan kembali SPP di sekolah negeri.

Menurut Ono, pemerintah memiliki kewajiban menjamin pelaksanaan program pendidikan gratis selama 12 tahun sebagaimana diamanatkan dalam peraturan perundang-undangan.

Ia menilai keterbatasan fasilitas maupun kebutuhan operasional sekolah tidak seharusnya menjadi alasan untuk kembali membebankan biaya pendidikan kepada masyarakat.

Ono meminta Pemprov Jawa Barat lebih mengoptimalkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) agar kebutuhan operasional sekolah, pembangunan sarana-prasarana, hingga kesejahteraan guru dapat dipenuhi tanpa menarik SPP dari orang tua siswa.

Ia juga berharap wacana tersebut tidak berlanjut menjadi kebijakan resmi.

Kesimpulan Cek Fakta

Klaim bahwa Pemprov Jawa Barat resmi memberlakukan kembali pembayaran SPP di sekolah negeri mulai Juli 2026 adalah hoaks atau tidak tepat.

Faktanya, hingga saat ini belum ada keputusan resmi mengenai pemberlakuan kembali SPP. Wacana tersebut masih berada pada tahap pembahasan perubahan Perda Nomor 5 Tahun 2019 dan masih menunggu hasil pembahasan bersama berbagai pihak.

Masyarakat diimbau untuk tidak mudah mempercayai informasi yang beredar di media sosial tanpa memeriksa sumber resmi maupun keterangan dari pemerintah dan DPRD Jawa Barat.

#CekFakta #JawaBarat #SPPSekolah #PemprovJabar #PendidikanGratis #DPRDJabar #MBG #SekolahNegeri

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Tinggalkan Komentar

Tautan disalin ke clipboard!